Kamis, 20 Juni 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 20 Juni 2013 | 03:09 WIB
DPRD: Cagar Budaya Harus Dilestarikan
Jumat, 13 Juli 2012 | 10:45 WIB

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: url_twitter

Filename: views/read_view.php

Line Number: 93

" show_faces="false" width="450" font="arial">

MAKASSAR, KOMPAS.com — DPRD Kota Makassar melakukan pembahasan serta diskusi tentang rancangan peraturan daerah cagar budaya dan benda peninggalan bersejarah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan agar tidak terlupakan oleh perkembangan zaman. Ada 105 bangunan tua peninggalan sejarah yang sudah di inventarisasi. Makanya, dibuat perda untuk menjaganya," kata anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, di Makassar, Kamis.

Ia mengemukakan, peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya adalah sesuatu hal yang mutlak dilakukan mengingat tidak ada lagi kepedulian masyarakat tentang cagar budaya sebagai makna sejarah yang masih tersimpan di Makassar.

"Kalau kita melihat, Makassar dulunya merupakan kota budaya dengan peninggalan sejumlah cagar budaya, tetapi itu mulai tergerus dengan meningkatnya pembangunan kota secara moderen. Ini harus dicegah demi penyelamatan budaya kita," ungkapnya.

Sementara pemerhati cagar budaya Makassar, Iwan Sumantri, menyatakan pentingnya aturan dan penegakan perda tentang cagar budaya apabila nantinya di sahkan DPRD Makasssar.

"Saya menaruh harapan besar agar dapat secepatnya dibuatkan naskah akademik dan disahkan menjadi perda sehingga cagar budaya masih terjaga hingga anak cucu kita di masa mendatang," paparnya.

Akademisi Universitas Negeri Makasssar ini menuturkan, tidak hanya cagar budaya yang perlu dijaga dan diselamatkan, tetapi juga tentunya benda-benda bersejarah lainnya yang belum terdata segera didata dan dimasukkan dalam koleksi milik negara. Dengan demikian, jati diri Makassar tidak hilang ditelan zaman.

"Pentingnya pemahaman masyarakat dalam memaknai benda dan bangunan bersejarah itu menjadi modal utama jati diri Makassar dan bangsa Indonesia," tuturnya.

Akademisi lainnya, Dedy Muliadi, menyebutkan, secara kajian akademik, cagar budaya harus dilindungi dan dijaga. Dari 105 cagar budaya yang sudah diinventarisasi, dipastikan masih ada cagar budaya lainnya di Makassar yang belum diinventarisasi.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang cagar budaya sejalan dengan pengusulan ranperda (rancangan peraturan daerah) perlindungan cagar budaya di Makassar yang harus diselesaikan secepatnya. Ini penting mengingat pertumbuhan pembangunan terus meningkat di Makassar. Perda ini diharapkan penegakan dilakukan secara serius oleh pemerintah setempat dan tidak main-main," ujarnya.

Sumber :
ANT
Editor :
Jodhi Yudono