Rabu, 19 Juni 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 19 Juni 2013 | 04:27 WIB
Stop Musik Unduhan Ilegal!
Kamis, 5 Juli 2012 | 18:59 WIB

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: url_twitter

Filename: views/read_view.php

Line Number: 93

" show_faces="false" width="450" font="arial">

DENPASAR, KOMPAS.com--Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) siap memblokir seluruh unduhan musik Indonesia ilegal di Internet melalui jaringan anggota penyedia jasa Internet (ISP) sekaligus melindungi musik nasional.

Ketua Umum APJII Semmy Pangerapan mengatakan kebijakan itu akan menguntungkan semua pihak seperti para penyelenggara jasa internet, industri musik nasional, dan pelanggan.

"Sifatnya seperti clearing house yang akan menutup konten tidak berizin sehingga musik lokal lebih dihargai," katanya dalam Musyawarah APJII .

Platform itu akan mengontrol hak atas kekayaan intelektual, payment gateway, dan konten agregrator. Misal, ketika pelanggan ISP mengunduh musik ilegal, otomatis ISP akan memperoleh notifikasi dan konten untuk diblok.

Skema bisnis itu dilindungi Pasal 27 Undang-Undang ITE dan memberikan angin segar kepada ISP agar tidak menjadi penyedia infrastruktur saja. Dengan aturan itu, setiap ISP akan memperoleh bagian dari setiap konten musik yang diunduh dengan ukuran perlagu, perkilo byte (KB), atau kebijakan lainnya.

Semmy menambahkan ISP akan terus mengembangkan konsep bisnis baru untuk mengikuti arah perkembangan bisnis teknologi.

"Hal itu juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, bahwa hak cipta seseorang perlu dihargai," katanya.

 

Sumber :
ANT
Editor :
Jodhi Yudono