SOLO, KOMPAS.com--KGPAA Sri Mangkunegoro VII diusulkan kepada pemerintah sebagai Bapak Penyiaran Indonesia karena berbagai jasanya sebagai pelopor dunia penyiaran di Indonesia.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Heri Wiryawan, usai rapat persiapan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) di Gedung RRI Solo, di Solo, Rabu, mengatakan, Mangkunegoro VII pemrakarsa berdirinya "Soloche Radio Vereeniging" (SRV) pada Tanggal 1 April 1933.
Stasiun radio itu, katanya, bukan hanya sebagai media komunikasi melainkan alat perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ia mengatakan, usulan itu akan disampaikan saat Deklarasi Harsiarnas di Solo, 1 April 2010. Acara itu digagas kalangan penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ini memang baru kami usulkan kepada pemerintah. Akan kami sampaikan bersama waktunya dengan Deklarasi Harsiarnas," katanya.
Saat mendirikan SRV, katanya, beliau melakukan perlawanan budaya yang antara lain menolak memutar lagu Barat dan menggantinya dengan lagu tradisional.
Kala itu, katanya, Mangkunegoro VII sudah menerapkan sistem stasiun jaringan dalam penyiarannya. "Artinya SRV justru sudah menerapkan dasar-dasar penyiaran modern dan bahkan kemampuan siarannya hingga Belanda," katanya.
Ia mengatakan, Mangkunegara VII juga membantu pengadaan peralatan pemancar. Selama 10 tahun, katanya, SRV mengembangkan diri menjadi delapan cabang yaitu di Jakarta, Bandung, Bogor, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Madiun.
Kepala Lembaga Penyiaran RRI Solo yang juga Ketua Panitia Lokal Deklarasi Harsiarnas, Saraswati, mengatakan, tanah yang ditempati RRI Solo saat ini sebagai pemberian Mangkunegoro VII.
"Tanah seluas lima ribu meter persegi ini pemberian beliau untuk didirikan SRV. Stasiun radio tersebut kemudian menjadi cikal bakal RRI Solo," katanya.
Ia mengatakan, Deklarasi Harsiarnas akan diikuti 250 peserta dan antara lain dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring.
Naskah deklarasi itu akan ditandatangani asosiasi penyiaran baik berasal dari kalangan stasiun televisi maupun radio untuk selanjutnya diserahkan oleh pihak KPID Jateng kepada pemerintah yang diwakili menkominfo.
Rangkaian deklarasi yang berlangsung sejak 31 Maret 2010 hingga 2 April 2010 itu antara lain peluncuran Himpunan Perempuan Penyiaran Indonesia, diskusi publik, pameran, dan wisata cikal bakal penyiaran di Surakarta dan Karanganyar.

