Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 00:51 WIB
Pemprov Siapkan Ganti Rugi Benda Peninggalan Sejarah
Jodhi Yudono | jodhi | Kamis, 3 Desember 2009 | 01:44 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Nekara perunggu yang ditemukan tahun 1686 oleh petani penggarap di kerajaan Sabura disimpan di sebuah tempat di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11). Benda ini sejak tahun 1760 menjadi benda pusaka Kerajaan Putabungun, kemudian diserahkan kepada Kerajaan Bontobangun dan ditetapkan sebagai pusaka kerajaan.

MATARAM, KOMPAS.com--Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam APBD 2010 menyiapkan dana untuk ganti rugi sejumlah peninggalan sejarah yang selama ini masih disimpan oleh masyarakat guna menyelamatkan benda purbakala itu dari kemungkinan hilang atau rusak.

Kepala Museum Negeri Provinsi NTB, R Joko Prayitno di Mataram, Rabu mengatakan, benda-benda peninggalan sejarah yang kini masih disimpan masyarakat itu, antara lain nekara perunggu yang ditemukan di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Nekara tersebut berusia sekitar 1.000 tahun lebih. Sementara benda peninggalan sejarah lainnya berupa karya seni rupa di Kabupaten Dompu dan benda etnografi di Sumbawa.

"Hingga kini nekara perunggu setinggi satu meter itu masih disimpan di kantor Kepala Desa Pringgabaya. Dengan tersedianya dana untuk ganti rugi kita bisa memboyong benda peninggalan sejarah tersebut untuk menambah koleksi Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya.

Ia mengatakan, nekara perunggu yang karakternya sama dengan yang ditemukan di Gianyar Bali itu sudah beberapa tahun disimpan di kantor desa, sehingga dikhawatirkan hilang atau rusak, karena itu harus segera dipindahkan ke museum.

Pada awalnya, kata dia, benda peninggalan sejarah itu tetap dipertahankan oleh masyarakat Desa Pringgabaya, namun sekarang mereka setuju kalau nekara perunggu tersebut disimpan di museum asal diberikan ganti rugi, karena itu pada APBD 2010 dianggarkan dana untuk ganti rugi.

Ia mengatakan, seharusnya nekara berusia ribuan tahun itu sudah menjadi koleksi museum, namun pada APBD 2009 tidak dianggarkan dana ganti rugi.

Padahal di dalam UU No. 5/1992 dan PP No. 10/1995 tentang cagar budaya, pemda diharuskan menganggarkan dana untuk ganti rugi benda-benda peninggalan sejarah.

Nekara perunggu yang ditemukan secara tidak sengaja terkena alat berat ketika pembuatan jalan di Pringgabaya dari segi spesifikasi karakter dan bentuk berbeda dengan dua nekara koleksi Museum Negeri NTB terdahulu.

Nekara perunggu yang ditemukan di Pringgabaya belum diketahui secara pasti dari mana asalnya, karena penemuannya secara tidak sengaja dan tidak melalui penggalian sesuai aturan arkeologi, berbeda dengan dua nekara lainnya berasal dari Kebudayaan Dongson dari Ana Kamboja.

Di masa lampau nekara berfungsi sebagai genderang untuk memanggil hujan dan perlengkapan upacara kematian.

Nekara Pringgabaya lebih tebal dengan karakter sama dengan nekara perunggu yang ada di Gianyar, Bali, temuan di Pringgabaya ini merupakan nekara perunggu generasi lebih muda.

Dua nekara yang telah menjadi koleksi Museum Negeri Provinsi NTB ditemukan di lereng Gunung Tambora Sumbawa dan Sambelia Lombok Timur yang merupakan peninggalan kebudayaan Dongson Kamboja, abad IV pada masa perunggu.

Sumber :
ANT