BANDUNG, KOMPAS.com--Pemeritah Kota (Pemkot) Bandung belum punya ’political will’ (keseriusan) menyelamatkan bangunan Cagar Budaya yang antara lain ditunjukkan dengan pembongkaran pemandian Cihampelas, kata Ketua Bandung Heritage, Harastoeti.
"Perda Cagar Budaya mendesak untuk segera disahkan. Karena dengan Perda, kita bisa segera menegakkan peraturan, sehingga sanksi segera dijatuhkan, dan insentif bagi pemilik segera diberikan," kata Harasoeti, menjawab konfirmasi wartawan, di Bandung, Kamis.
Ia mengungkapkan, rencananya pembongkaran pemandian Cihampelas itu akan dibangun apartemen. Namun, dia tidak yakin apakah pembangunan itu berizin atau tidak. Jika pembangunan itu memang berizin, seharusnya ada dasar pemberian izinnya.
Menyikapi situasi tersebut, Harastoeti menganggap Pemkot seperti ’takluk’ pada developer (pengembang). Padahal semestinya developer yang tunduk pada peraturan pemerintah.
"Sepertinya, asal dipastikan ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk, maka pembangunan akan dipermudah," sesal Harastoeti.
Menurut dia, orientasi pemerintah selama ini tentang kota maju, hanyalah kota dengan pembangunan mall-nya di mana-mana. Padahal sebenarnya, kota maju adalah kota yang dapat menata kotanya dengan segala aturan yang telah ditetapkan.
"Terus terang, saya sangat menyayangkan kalau sampai pemandian Cihampelas dibongkar, apalagi sampai dibangun tempat pemukiman. Sebab, pemandian ini memiliki nilai historis yang sangat tinggi dan terhormat," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, setahun lalu Bandung Heritage pernah diajak berbicara oleh pengembang dan pemilik pemandian tersebut.
Hanya saja, ia menegaskan, pada saat itu Bandung Heritage hanya memberikan usul dan tidak memberikan rekomendasi untuk mendirikan bangunan dengan merusak bangunan lama.
"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi dan bahkan usul yang kami berikan pemandian tersebut jangan dihancurkan. Hal itu atas pertimbangan nilai sejarah, konservasi, dan juga beban daerah itu," katanya.
Salah seorang warga, Ade mengungkapkan kesedihannya atas pembongkaran itu. Bagi Ade, keberadaan pemandian itu menjadi salah satu tempatnya tumbuh. "Dari kecil kita bermain di sana, sedih melihat nasibnya seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang anggota panitia khusus (Pansus) Perda Cagar Budaya, Nanang Sugiri, menyebutkan, ada beberapa kategori dalam penentuan Cagar Budaya.
Kategori A ada 99 bangunan. Dengan data total 200 Cagar Budaya, walau sebenarnya jumlahnya lebih dari itu. "Harus ada penelitian ulang, jangan sampai rumah orang dijadikan Cagar Budaya. Karena itu akan ada konsekuensinya," kata Nanang.
Untuk kategori A, jelas Nanang, semua harus dalam keadaan seperti semula, walau pernah mengalami kerusakan. Kecuali untuk kategori B dan C, itu ditentukan oleh Peraturan Walikota (Perwal). Jadi jumlah ini masih belum ditentukan, karena belum dilakukan pengkajian, katanya.
Menurut dia, rata-rata untuk kategori B dan C, milik pribadi, milik swasta, atau bangunan sudah rapuh. Untuk yang rapuh ini, sudah tidak mungkin diberikan renovasi.
"Perubahan atau renovasi dilakukan juga dengan ketat. Kecuali yang sudah rapuh dan hancur sama sekali. Tinggal Wali Kota yang menentukan akan diapakan bangunan itu," demikian Nanang.

